Bismillah..
#sharingtime #educationtime
JANGAN LAKUKAN INI SEBELUM ADA KESEPAKATAN YANG JELAS!, apakah itu? Yakni langsung main garap project aja, al hasil bingung saat ketemu klien yang banyak maunya 😆 Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kesepakatan merupakan bagian dari bentuk saling memberikan kepercayaan berkaitan dengan yang akan dikerjakan kedepannya yang tentu akan bermanfaat satu sama lain. Kesepakatan adalah hal yang tidak bisa dihilangkan dalam tahap awal pengerjaan sebuah project desain. Ya siapa sih yang tidak inginkan keuntungan dari sebuah kesepakatan? , seperti halnya klien yang membutuhkan desainer yang amanah begitu juga sebaliknya sampai dengan project desain itu selesai sesuai yang diharapkan.
Jadi penting banget nih baik itu seorang desainer maupun klien untuk menjaga rasa percaya orang lain terhadap diri kita (amanah), di satu sini ini juga akan membangun relasi yang positif dan tentunya akan membuka pintu rezeki dari menjaga silaturahmi.
Kesepakatan awal bukanlah sesuatu yang remeh karena ini berkaitan dengan Hak orang lain dan tentunya jika tidak dilaksanakan sebagaimana haknya maka itu perbuatan dzolim atau merugikan orang lain dan bahkan tak jarang karena abainya akan kesepakatan ini menimbulkan permasalahan lain yang lebih besar seperti penipuan dan semisalnya. Bahaya bukan?
Namun disisi lain sebagian orang menganggap bahwa mengadakan kesepakatan awal itu berat! padahal nyatanya ini sangat mudah dan perlu pembiasaan dari awal, kesepakatan yang dimaksud ialah membuat semacam surat yang berisikan syarat ketentuan, kerjasama, hak kedua belah pihak dan tentunya serah terima desain yang jelas.
Desainer sekalian inilah lingkup kesepakatan yang umumnya harus kita persiapkan kepada pihak klien :
Desainer sekalian inilah lingkup kesepakatan yang umumnya harus kita persiapkan kepada pihak klien :
- Meminta Brief Desain yang jelas di awal terkait informasi dan refrensi yang calon klien butuhkan.
- Hak dan Batasan klien yang harus diperjelas melalui syarat dan ketentuan, hal ini berkaitan dengan pelayanan kita semisal revisi, redesain, estimasi waktu pengerjaan, kewajiba pembayaran, bentuk serah terima data, dan konsekuensi pelanggaran kesepakatan.
- Mengajukan penawaran harga yang jelas dan tentunya ini berkaitan dengan kewajiban pihak calon klien untuk membaar biaya operasional atau DP 50% sebagai tanda jadi atau jaminan bila sewaktu-waktu ada hal yang di luar kesepakatan.
Justru karena ada kesepakatan inilah dapat mengurangi tindak penipuan di lingkungan desainer secara umum, dan calon klien juga merasa aman jika mau order ke pihak desainer. Maka hal ini perlu kita biasakan dari sekarang dan seterusnya bahwa MENJADI AMANAH ITU KEWAJIBAN!
Dan ini sebagai himbuan bersama agar semua Komunitas Desainer Grafis juga harus berperan untuk mengarahkan desainer akan pentingnya sebuah kesepakatan daripada hanya mementingkan "bagaimana cara mendapatkan uang dengan cepat" sedangkan saat ada masalah personal malah dibawa bawa ke komunitas desain padahal yang tidak menjalankan kesepakatan itu adalah si desainer sendiri, itu sangat tidak Fair apalagi sampai asal sebar identitas klien sembarangan dengan tujuan menarik atau lebih ke menghasut orang lain dan semisalnya. Dan kebanyakan kasus serupa memang diawali oleh pihak desainer itu sendiri yang salah dalam prosedur awal saat mengerjakan project, yang jelas telah mengabaikan pentingnya kesepakatan kerja.
Jadi dalam hal ini kami sangat menghimbau agar teman-teman semua khususnya para desainer buatlah sistem kesepakatan yang jelas di awal secara tertulis agar pihak klien dapat mengetahui juga batasan dan hak mereka sampai dengan serah terima desain seperti apa. Bukankah tidak enak kalau kita sampai merugikan orang lain atau bahkan diri kita sendiri karena menganggap remeh sebuah kesepakatan?
Your Choice...!
Ini merupakan himbauan saja sesuai pengalamanan yang sangat banyak terjadi di lingkungan desainer grafis untuk diambil pelajaran bersama agar lebih baik.
Semoga konten ini bermanfaat. Terima kasih.
Barakallahu fiik
0 comments:
Posting Komentar