Bismillah
#sharingtime #educationtime
Bicara tentang DP (Down Payment) sepertinya udah gak begitu asing lagi ya jika seorang desainer sudah punya sistem pre oder yang jelas untuk jasa desainnya, hal ini masuk dalam kesepakatan awal yang mesti diwajibkan pada setiap klien nantinya, namun ini bukan hal yang baku ya hanya saja perlu kalian pertimbangkan sih buat jaga-jaga kalo nanti dapet klien yang nakal dan gak mau bayar desainmu padahal udah kamu kerjakan duluan, mereka kabur dan ngeblokir nomormu saat desain udah dan parahnya lagi desainnya udah diserahkan duluan , Resiko ditanggung sendiri ya!
DP atau istilah lain yang sering diterapkan pada kesepaktan awal seperti termin / pembayaran berkala ini juga masih termasuk sistem yang sangat dianjurkan bagi kita desainer yang mungkin butuh jaminan atau kebutuhan operasional di awal, kenapa tidak?
Mengajukan DP bukanlah sesuatu yang remeh kok, ini sah saja jika kita mau menerapkanya asalkan yang disyaratkan jelas, dan perlu diingat ya Nilai DP itu tetap dihitung dari total kesepakatan dengan pihak klien alias dipangkas ya bukan malah pertambahan harga atau diluar kesepakatan.
Lantas berapa sih minimal DP yang biasa diajukan kepada pihak klien..?
- Bisa mengajukan DP minimal 35-50% dari total kesepakatan harga. Dan pembayaran sisanya setelah desain selesai.
- Bisa mengajukan DP minimal 80% dengan ketentuan pembayaran berkala atau maksimal 2 kali pembayaran dengan waktu tertentu.
- Bisa mengajukan sistem Termin dengan pembayaran berkala sesuai kesepakatan misal 3-4 kali pembayaran sampai dengan lunas.
Berkenaan poin-poin di atas adalah beberapa saran dari saya berdasarkan pengalaman dan sharing dengan desainer lainnya dan bukan hal yang wajib ada ya, tapi tak ada salahnya dipertimbangkan juga 😁
Jadi dalam hal ini bisa teman-teman desainer lihat juga ya berapa kesepakatan harga dengan klien dan kapan klien wajib melakukan pelunasan. Dan ada pula yang menerapkan sistem pembayaran di awal secara penuh tanpa DP dengan catatan Desainer harus Amanah dan ada minimal order atau seperti standar ini patut dipertimbangkan juga yang penting amanah dan sepakat antara kedua belah pihak.
Ada juga sebagian menerapkan Rekber (Rekening Bersama) dan ini bisa juga temen-temen gunakan sistemnya tapi mesti cari yang rekomendasi dan amanah ya jangan sampe terkena penipuan berkedok ini karena pernah kejadian juga si pemegang rekening malah kabur.
Jadi himbauan demi himbauan dari saya selaku penulis, sistem DP itu penting sih bagi kita yang buka jasa desain karena ini sudah bagian dari kesepakatan awal dengan klien kita, kita cukup menawarkan kepada mereka jadi tidak usah takut karena ini berupa jaminan awal seandainya ada hal yang dilanggar dalam kesepakatan saat proses pengerjaan berlangsung, misal pembatalan sepihak atau terlalu banyak revisi yang mengakibatkan waktu pengerjaan jadi terlambat dan tentu itu sudah diluar kesepakatan.
Pembayaran DP menurut saya tanda keseriusan si klien kepada pihak desainer ya walau tak jarang juga ada desainer yang tak mau menerapkan sistem DP ini melainkan mau mengerjakan desainnya dulu baru dibayar setelah jadi. Ya tentu ini sepaket dengan resikonya ya, jadi jangan lagi salahkan pihak klien kalau mereka kabur gitu aja ya, karena kita juga gak ada jaminan atau kesepakatan khusus di awal.
Kalo udah nerapin DP ya keuntungannya kita sebagai desainer tidak begitu rugilah sekiranya klien kabur gitu aja, uang operasionalnya udah kita pegang di awal sebagai jaminan dan itu udah jadi hak kita. Syukur-syukur kalo memang dapet klien yang amanah , saya doakan semuanya Amanah! Aamiin.
Saya rasa itu saja sih sedikit himbauan berkaitan DP ini agar tidak dianggap remeh karena ini cukup untuk "mengikat" si klien dan kitanya sebagai desainer juga "terikat" dengan kesepakatan yang ada jadi berusaha untuk tetap amanah. Kalau kita amanah juga kan nantinya klien nyaman dan semoga mau repeat order! itu dia...😄
Kalo udah nerapin DP ya keuntungannya kita sebagai desainer tidak begitu rugilah sekiranya klien kabur gitu aja, uang operasionalnya udah kita pegang di awal sebagai jaminan dan itu udah jadi hak kita. Syukur-syukur kalo memang dapet klien yang amanah , saya doakan semuanya Amanah! Aamiin.
Saya rasa itu saja sih sedikit himbauan berkaitan DP ini agar tidak dianggap remeh karena ini cukup untuk "mengikat" si klien dan kitanya sebagai desainer juga "terikat" dengan kesepakatan yang ada jadi berusaha untuk tetap amanah. Kalau kita amanah juga kan nantinya klien nyaman dan semoga mau repeat order! itu dia...😄
Jadi Ikatlah Klienmu dengan DP , Jadilah Desainer yang Amanah!
Jangan mau kerjakan desain sebelum pembayaran minimal DP dulu deh!
Kecuali kalo kamu udah siap dengan resikonya sendiri!
Semangat Desainer!
Barakallahu Fiikum.
0 comments:
Posting Komentar