Kamis, 22 Desember 2022

JANGAN ASAL COMOT!

 

Bismillah

#sharingtime #educationtime

Licence ; Lisensi merupakan izin yang dinyatakan secara tertulis dari pihak pemilik, penemu atau pembuat dengan ketentuan yang mengikat atau dengan syarat khusus sekalipun itu bersifat bebas. Adapun lisensi yang dimaksud meliputi Hak Kepemilikkan paten produk (barang) , Jasa, Nama / Brand / Merk dagang.

Ada juga yang bersifat bersyarat seperti Atribusi dengan penyematan watermark, logo,link dan semisalnya. Ada juga yang bersyarat lain berupa kewajiban untuk minimal donasi atau wajib beli atau berlangganan, kemudian yang tidak untuk dipakai bebas atau bersifat Personal use dan ada juga yang bisa digunakan secara bebas seperti Public domain & Free Commercial. 

Namun ada hal yang perlu diperhatikan juga berkaitan lisensi ini sekalipun bersifat bebas atau free commersial kita gak bisa sembarangan jual lagi loh dalam bentuk aset mentah-mentah gitu aja, karena sangat dianjurkan dalam lisensi situs penyedianya untuk seminimalnya ada modifikasi baik itu konsep, elemen dasar maupun bentuk jika itu berkaitan objek.

Nah, jadi harap berhati-hati ya, jangan sampai kita mengharap penghasilan dari hasil jual aset desain gak taunya dicap "plagiat"  dan mendapatkan masalah perihal hak cipta ini. Dendanya gede bro!

Kenapa sih harus ada Lisensi dan apakah ini sangat penting untuk si pembuat? , jawabannya adalah TENTU SANGAT PENTING, karena ini merupakan bentuk keamanan dan perlindungan hukum secara langsung terhadap karya atau lainnya yang sudah terdaftar. Ini berkaitan dengan origanalitas karya dan agar memperkecil ruang gerak bagi para peniru/pembajak/pencuri karya , sebagaimana kita tahu semua untuk menciptakan suatu karya yang baik dan berkualitas butuh banyak hal yang harus dikorbankan terutama biaya, waktu dan pikiran. Maka itulah peran lisensi untuk menjaga dari tindakan buruk dari tangan-tangan nakal yang dapat merusak karya tersebut yakni mengolahnya untuk kepentingan keuntungan pribadi tapi bukan dengan karya sendiri melainkan karya orang lain dan tentunya merugikan si pembuat aslinya.

Kasihan juga jika yang semestinya keuntungan penuh didapat pihak pembuat malah berkurang atau bahkan hilang gitu aja karena ulah si pembajak tadi. Namun kalau sudah berkaitan lisensi maka sudah berlanjut ke hukum baik itu personal maupun hukum negara atas tindakan pelanggaran hak cipta.

Jadi mulai saat ini perlu diperbanyak lagi refrensi serta mencari rekomendasi yang jelas untuk aset digital yang akan kita gunakan dari internet ke karya desain yang akan kita buat, lihat kembali dengan jeli masing-masing lisensinya sejauh mana dan batasannya seperti apa. 

Saya rasa hal berkenaan lisensi ini bukan urusan yang kecil atau sepele saja, tapi ini bisa jadi urusan yang besar jika kita abai. pokoknya lihat lisensinya dulu ya jangan asal main comot aja. 

Semangat para desainer Indonesia.
Barakallahu fiik


0 comments:

Posting Komentar