Senin, 28 Maret 2022

DRAMA USER SOFTWARE BAJAKAN



Bismillah..

#Sharingtime
#Educationtime

🤣✌
Saya tau banyak temen-temen yang "merasa" disalahkan tapi ya kenyataanya namanya juga "Bajakan" ya tetap perbuatan Ilegal.


Ada hal yang lucu juga tadi ada yang ngebahas kalo lampu yang kita gunakan merupakan hasil "pembajakan" dari karya Thomas Alfa Edison... " Katanya gitu....
.
.
Baik kita dudukan permasalahannya pada pertanyaan..

APA ITU BAJAKAN?
UNOFFICIAL GENUINE COPYRIGHT FOR COMMERCIAL *bahasa gayaan doang biar keren gitu pake bahasa enggress ðŸ¤£

Software Original & OS yang disediakan dalam Jumlah terbatas & ada masanya oleh si pembuatnya sebagian besar merupakan hak cipta dan terdaftar di lembaga hukum terkait. yang disebut Produk, produk juga ada yang Berbayar ( Beli putus atau berlangganan) , ada juga yang disediakan Gratis atau Opensource (Free 100% atau Free by Donate for Attribution)

Produk tersebut punya ketentuan hukum disana, maka tindakan yang menyalahi diluar ketentuan hukum tersebut adalah ILEGAL atau yang sering umum dikenal "Pembajakan".

Maka untuk memperolehnya kita harus MEMBELINYA dan mendapatkan Lisensi sebagai bukti sah pembelian dan kepemilikan produk. Apakah ada ketentuan juga? tentu sebagaimana produk punya pemiliknya /pembuat /produksi - ketentuan tersebut itulah yang disebut legalitas atau kesepakatan yang sah maka ada istilah Komersial use atau Personal use dan semisalnya.

Sedangkan sebagai pembeli sebuah produk maka yang perlu digaris bawahi adalah Tidak menjual produk yang sama secara utuh tanpa diolah lagi, atau mengalami perubahan struktur dan semisalnya (Inovasi)

Lantas PEMBAJAKAN kenapa tidak disebut Inovasi?

Disini letak urgensinya Kenapa pembajakan itu ilegal sedangkan Inovasi diperbolehkan...

Oke...

Jadi Pembajakan itu sendiri merupakan tindakan ilegal, kenapa?

karena secara jelas menggunakan Sistem Secara yang sama dan utuh Baik dengan nama brand dan semisalnya, sampai - sampai dengan mahirnya membuat "Penjebol" kode product entah bagaimana cara mereka membuat demikian yang pada intinya melakukan "Pengcopyan" dan mengclaim produk tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Apa namanya? Maling dong itu untuk yang tukang bikin copyan produk ilegal tadi.. , iya memang bukan kita ngebajak tapi kan kita user dan jelas jika memanfaatkan hasil "maling" tadi sama aja kita seolah-olah ngebiarin dan mendukung tindakan maling tersebut.

Lalu lampu yang kita pakai sekarang hasil bajakan juga dong? , Oh tidak begitu konsepnya mas... jika dipahami kembali konteks dan batasan pembajakan itu seperti apa.

Apa sih nama merk lampu buatan kang Edison dulu...? ada yang pake nama merknya ga sekarang dan secara bentuknya sama ga? tentu tidak, itulah Inovasi dan kita tetap tahu sejarahnya bahwa kang edi yang nemuin lampu dan dia punya paten, eh kok kang sih? ðŸ˜„

Sebagaimana Pak Habibie Rahimahullah membuat pesawat namun tidak mengklaim bahwa yang membuat pesawat pertama kali adalah beliau.. Beliau juga punya banyak paten sendiri dalam dunia permesinan khususnya di bidang penerbangan.

Sampai disini bisa kan ya Bedain Pembajakan & Inovasi...?

Saya rasa cukup jelas apa yang saya sampaikan terkait apa itu Bajakan sehingga temen-temen minimal tahu dulu deh, jadi bisa berpikir untuk beralih membeli atau mencari yang Free seperti Opensource Product baik itu Software maupun OS (Operating System).

Btw...
ADA YANG MASIH KEPANASAN LOH KALO DISINGGUNG MASALAH SOFTWARE ATAU OS BAJAKAN? PADAHAL KENYATAANNYA DEMIKIAN

MAKA Ucapkan ALHAMDULILLAH... berarti hatimu tak mati...
Ada hal kebaikan yang nyatanya harus disegerakan, mulailah belajar untuk mencari tahu sehingga bertambah ilmu dan Berdoalah, semoga diberikan kemudahan dalam meninggalkan perkara yang dilarang.

Semoga Bermanfaat
BARAKALLAHU FIIKUM

2 komentar: